Dalam UU Perbankan tidak diatur individu yang mengajukan kredit perlu persetujuan dari pasangannya, suami atau istri. Namun, UU Perkawinan menyebutkan segala sesuatu yang diperoleh setelah menikah adalah milik bersama. Dalam dokumen legal fidusia, jaminan benda bergerak diperlukan tanda tangan suami/istri karena dinilai sebagai satu kesatuan. Karenanya, bank tidak memberikan pinjaman jika tidak ada persetujuan dari pasangan. Kecuali mereka memiliki janji pra-nikah terkait pisah harta dan terjadi perceraian.”